Menjelang Libur Lebaran, Sekjen Kemenag terbitkan Edaran Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN. Ini Ketentuannya !

0



Kupang (Kemenag) --- Dalam rangka menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintah dan efektifitas pelayanan publik berjalan dengan lancar, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian tugas kedinasan bagi Pegawai ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi dan hari raya Idul Fitri agar pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan publik pada Kementerian Agama berjalan secara efektif dan efisien. 

  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama yaitu pada hari senin dan selasa tanggal 16 - 17 Maret 2026. Selain itu juga dilaksanakan penyesuain tugas kedinasan pada 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama yakni pada hari rabu, kamis dan jumat tanggal 25 - 27 Maret 2026.
  • Pimpinan satuan kerja agar menyesuaikan tugas kedinasan pada waktu yang ditentukan diatas dengan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Ofice/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor utama atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.
  • Pimpinan satuan kerja agar memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh pimpinan satuan kerja perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
  2. memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
  3. selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara pelayanan publik;
  4. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian kinerja satuan kerja;
  5. bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir maka perlu diatur kembali waktu operasional agar tidak mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  6. secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
  7. memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan;
  8. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online/daring maupun offline/luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  9. pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakukan WFA bagi pegawai aparatur sipil negara pada satuan kerja masing-masing;
  10. pegawai Kementerian Agama menggunakan kendaraan non operasional kantor;
  11. selama melaksanakan WFA , pegawai ASN melakukan absensi secara online dari kedudukannya masing-masing.

Surat edaran nomor 5 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, UNDUH KLIK DISINI



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)