Berdasarkan
PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama, Bagian Ketigabelas, Tugas dan Fungsi Bidang
Pendidikan Islam adalah :
Bidang
Pendidikan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana,
serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan
teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi.
FUNGSI :
Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
- pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta standar pelayanan pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal, madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam
Terbentuknya
peserta didik yang berkarakter, cerdas, rukun, dan menguasai IPTEK
serta meningkatnya IMTAQ, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
berkualitas, mandiri dan islami.
MISI :
- Memperkuan identitas pendidikan Islam pada setiap jenjang pendidikan (RA, MI, MTs dan MA);
- Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan;
- Meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- Mengembangkan kurikulum dan evaluasi pendidikan agama Islam;
- Mengembangkan dan memberdayakan lembaga pendidikan agama Islam;
- Meningkatkan mutu pendataan pendidikan Islam