Kupang (Kemenag) --- Dalam upaya optimalisasi penyerapan anggaran dan memastikan manfaat dana sampai kepada seluruh siswa madrasah penerima yang berhak, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan perpanjangan batas waktu Aktivasi Rekening. Perpanjangan ini diberikan sampai dengan tanggal 30 April 2026.
Langkah-Langkah Percepatan Aktivasi Rekening Penerima PIP sebagai berikut:
- Mengkonfirmasi kembali data Siswa MI, MTs dan MA Penerima Bansos PIP Tahap 2 (Dua) TA 2025 Se-Provinsi NTT yang Belum Melakukan Aktivasi Rekening BRI
- Regional Office (Kantor Wilayah) BRI Denpasar telah melakukan langkah-langkah strategis percepatan aktivasi rekening ke seluruh wilayah sampai tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, sehingga Aktivasi Rekening oleh Pihak Madrasah dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Dokumen Aktivasi terlebih dahulu secara Kolektif ke BRI setempat.
- Seksi Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dan Kepala Madrasah agar berkoordinasi dengan BRI setempat untuk penjadwalan waktu pengumpulan Dokumen Aktivasi serta proses penjemputan/pengantaran dan waktu pengumpulan Dokumen Aktivasi yang dapat dikumpulkan pada satu titik lokasi yang disepakati Bersama.
- Pengumpulan Dokumen Aktivasi Rekening diserahkan kepada Unit Kerja BRI setempat mulai tanggal 12 sampai dengan 17 Maret 2026;
- Proses Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana oleh Unit Kerja BRI dimulai pada tanggal 25 Maret sampai dengan 30 April 2026.
- Adapun mekanisme percepatan Aktivasi lainnya dapat dilakukan dengan cara:
- Kasi Pendis Kemenag Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan RO BRI untuk menjadwalkan layanan E-Buzz BRI ke lokasi yang bisa dijangkau oleh siswa madrasah.
- Layanan Hybrid Activation untuk jenjang MI, MTs dan MA. Hybrid Activation dilakukan dengan cara:
b. Penerima Dana dengan Pihak Unit Kerja BRI bertatap muka secara daring yang difasilitasi oleh pihak Madrasah;
c. Pihak Unit Kerja BRI WAJIB menyampaikan kepada Penerima Dana bahwa proses Aktivasi Rekening maupun Pencairan Dana PIP Tahap 2 TA 2025 telah diproses oleh BRI dan buku tabungan/Dana PIP telah diserahkan kepada Kepala Madrasah/Tenaga Kependidikan/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah;

Posting Komentar
0Komentar